Wednesday, November 19, 2014

Eksistensi Bupati Karawang, H Ade Swara Terancam KPK



Sejak Selasa (18/7/2014),  ternyata H. Ade Swara dan istrinya, H. Nurlathihaf positif sebagai tersangka atas kasus pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.


Pada Selasa 7/10/2014, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menyebut sejumlah saksi itu akan diperiksa dalam perkara pencucian uang yang diduga dilakukan pasangan suami istri tersebut.


"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Ade Swara) dan N (Nurlaifah) dalam kaitan kasus TPPP (tindak pidana pencucian uang)," ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2014) sebagaimana dilansir dari Kompas.


Menurut LHKPN yang disampaikan kepada KPK 25 Oktober 2010, Ade tercatat memiliki harta Rp 5,9 miliar. Harta itu terdiri dari beberapa bidang lahan dan bangunan, serta sejumlah alat transportasi.


Lahan dan bangunan yang dilaporkan Ade kepada KPK nilainya kurang lebih Rp 5,57 miliar dan tersebar di Karawang. Dia juga melaporkan mobil, yakni Honda CR-V, Hyundai AtoZ, dan Isuzu Panther. Ade tidak tercatat memiliki bisnis atau usaha apa pun, termasuk jual beli emas dan bisnis sarang burung walet.


KPK menetapkan Ade Nurlatifah sebagai tersangka TPPU melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 3 Oktober lalu. Penetapan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang.


“Pihak kami menemukan adanya indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi”. Ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, sebagaiman dilansir Kompas. (ubes)


Eksistensi Bupati Karawang, H Ade Swara Terancam KPK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment