Sejak
Selasa (18/7/2014), ternyata H. Ade Swara dan istrinya, H.
Nurlathihaf positif sebagai tersangka atas kasus pemerasan terkait pengurusan
izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di
Kabupaten Karawang.
Pada Selasa 7/10/2014, Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menyebut sejumlah saksi
itu akan diperiksa dalam perkara pencucian uang yang diduga dilakukan pasangan
suami istri tersebut.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Ade Swara) dan N (Nurlaifah) dalam kaitan kasus TPPP (tindak pidana pencucian uang)," ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2014) sebagaimana dilansir dari Kompas.
Menurut LHKPN yang disampaikan kepada KPK 25 Oktober 2010, Ade tercatat
memiliki harta Rp 5,9 miliar. Harta itu terdiri dari beberapa bidang lahan dan
bangunan, serta sejumlah alat transportasi.
Lahan dan bangunan yang dilaporkan Ade kepada KPK nilainya kurang lebih
Rp 5,57 miliar dan tersebar di Karawang. Dia juga melaporkan mobil, yakni Honda
CR-V, Hyundai AtoZ, dan Isuzu Panther. Ade tidak tercatat memiliki bisnis atau
usaha apa pun, termasuk jual beli emas dan bisnis sarang burung walet.
KPK menetapkan Ade Nurlatifah sebagai tersangka TPPU melalui surat
perintah penyidikan yang diterbitkan pada 3 Oktober lalu. Penetapan Ade dan
Nurlatifah sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus
dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya terhadap PT Tatar Kertabumi terkait
izin pembangunan mal di Karawang.
“Pihak kami menemukan adanya indikasi jika Ade dan Nurlatifah
mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga
berasal dari tindak pidana korupsi”. Ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi,
sebagaiman dilansir Kompas. (ubes)
0 comments:
Post a Comment