Bupati
Karawang, H Ade Swara kini sedang menjalani penyidikan tindak lanjut, diperiksa
KPK atas kasus pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan
Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Awalnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Karawang, Jawa
Barat, Kamis (17/7/2014). Bukan kepada Bupati Karawang, tetapai kepada istrinya,
Nurlathifa. Sebab Bupati Karawang, Ade Swara, tidak masuk dalam daftar orang
yang ditangkap dalam operasi tersebut. Namun jelang hari berikutnya, H. Ade
Swara dan beberapa orang lainnya juga dilibatkan untuk penyelidikan KPK lebih
lanjut.
Sejak
Selasa (18/7/2014), ternyata H. Ade Swara dan istrinya, H.
Nurlathihaf positif sebagai tersangka atas kasus pemerasan terkait pengurusan
izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di
Kabupaten Karawang.
Namun pemeriksaan KPK atas kasus pemerasan kepada
kedua orang tersebut beralih materi, bukan lagi kasus pemerasan tetapi kasus
pencucian uang atas hasil pemerasan tersebut. Padahal, sejak pristiwa tangkap
tangan, sejumlah bukti uang dan beberapa barang bukti lainnya sudah terbawa
oleh KPK. Secara rasio, bagaimana mungkin dalam waktu singkat mereka bisa dan
mampu membelanjakan hasil pemerasan tersebut, justru semua hasil pemerasan
dibawa semua oleh KPK, Kamis (17/7/2014) untuk diperiksa lebih
lanjut.
Pada Selasa 7/10/2014, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK
Priharsa Nugraha, menyebut sejumlah saksi itu akan diperiksa dalam perkara
pencucian uang yang diduga dilakukan pasangan suami istri tersebut.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Ade Swara) dan N (Nurlaifah) dalam kaitan kasus TPPP (tindak pidana pencucian uang)," ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2014) sebagaimana dilansir dari Kompas.
Pengacara Bupati Karawang Ade Swara, Haryo B Wibowo mengaku belum tahu
jika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ade dan istrinya, Nurlatifah
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kendati demikian,
Haryo mengakui bahwa penyidik KPK pernah menanyakan kepada Ade ihwal aset yang
dimiliki orang nomor satu di Karawang itu.
"Saya enggak ngerti makanya, belum ada komunikasi dengan
kami. Pada pemeriksaan pertama ditanya harta-hartanya apa saja," kata
Haryo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/10/2014) sebagaimana dilansir
Kompas.
Menurut Haryo, Ade dan istrinya sudah kaya sejak dulu. Nenek
Nurlatifah, kata dia, berbisnis emas sejak tahun 1980-an.
"Nenek nya Bu Latifah dari zaman Belanda jual emas," ucap
Haryo.
Selain itu, menurut dia, Ade memiliki usaha yang maju. Dia menyebut
kliennya itu sebagai pedagang emas terbesar di Karawang, serta memiliki usaha
sarang burung walet yang besar.
"Dari dulu uangnya banyak, pedagang emas terbesar di Karawang,
waletnya juga besar, dari 80-an asetnya juga banyak," sambung Haryo.
Meskipun demikian, Haryo mengakui bahwa tidak semua aset kliennya itu
dimasukan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK.
"Memang ada LHKPN yang enggak dimasukkan ke LHKPN karena sebagai
persyaratan mau pilkada, enggak dibuat detil yang dibuat stafnya yang lupa
melaporkan," ujar Haryo.
Menurut LHKPN yang disampaikan kepada KPK 25 Oktober 2010, Ade tercatat
memiliki harta Rp 5,9 miliar. Harta itu terdiri dari beberapa bidang lahan dan
bangunan, serta sejumlah alat transportasi.
Lahan dan bangunan yang dilaporkan Ade kepada KPK nilainya kurang lebih
Rp 5,57 miliar dan tersebar di Karawang. Dia juga melaporkan mobil, yakni Honda
CR-V, Hyundai AtoZ, dan Isuzu Panther. Ade tidak tercatat memiliki bisnis atau
usaha apa pun, termasuk jual beli emas dan bisnis sarang burung walet.
KPK menetapkan Ade Nurlatifah sebagai tersangka TPPU melalui surat
perintah penyidikan yang diterbitkan pada 3 Oktober lalu. Penetapan Ade dan
Nurlatifah sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus
dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya terhadap PT Tatar Kertabumi terkait
izin pembangunan mal di Karawang.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menemukan adanya indikasi
jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah
bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18
Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin
untuk pembangunan mal di Karawang.
Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk
penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar
berjumlah 424.329 dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang
dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari. Keduanya disangka
melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421
jo Pasal 55 KUHP. (ubes)
0 comments:
Post a Comment