Integritas Tim Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya melakukan kinerja sesuai tugas fungsinya,
dan serta kewenangannya sesuai Undang-undang No. 30 tahun 2000. Dalam
Undang-undang ini disebutkan antara lain, bahwa tugas KPK adalah: 1) Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi, 3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi, 4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi; dan 5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara, dalam
melaksanakan tugas koordinasi, sesuai undang-undang tersebut, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang: 1) Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi; 2) Menetapkan sistem pelaporan dalam
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; 3) Meminta informasi tentang
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; 4) Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan 5) Meminta laporan instansi terkait
mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Kini, KPK dalam
melakukan kegiatan tersebut sudah melampaui batas tugas dan kewenangannya. Sebagai bukti kasus Bupati Karawang, H. Ade
Swara, yang pada awalnya hanya menangani kasus pidana pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan
Lingkungan (SPPL) terhadap PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Padahal,
jika komitmen pada penanganan kasus ini, Bupati Karawang ini sudah rampung
diproses. Namun, kini kasus tersebut beralih menjadi kasus lainnya, yaitu melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Tim KPK rupanya sengaja mencari peluang untuk
melakukan hal lain, yang semula KPK menuduh H. Ade Swara sebagai pemeras, kini justru
sebaliknya, KPK-lah yang seharusnya diduga mau mencoba melakukan pemerasan
kepada H. Ade Swara, terkait dengan Aset yang dimilikinya
Sebelum menetapkan Ade sebagai tersangka, KPK
telah melakukan penelusuran aset Ade dan Nurlatifah. Rupanya KPK mulai terbuai
melihat angka-angka aset yang dimiliki kedua tersangka tersebut.
“Ade tercatat memiliki harta Rp 5,9 miliar.
Harta itu terdiri dari beberapa bidang lahan dan bangunan, serta sejumlah alat
transportasi”. Sebagaimana yang diungkap LHKPN yang disampaikan kepada KPK 25
Oktober 2010, dilansir dari liputan6.
Pengacara Bupati Karawang Ade Swara, Haryo B
Wibowo mengakui bahwa tidak semua aset kliennya itu dimasukan dalam laporan
harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK.
"Memang ada LHKPN yang enggak dimasukkan
ke LHKPN karena sebagai persyaratan mau pilkada, enggak dibuat detil yang
dibuat stafnya yang lupa melaporkan," ujar Haryo, dilansir dari liputan6.
Namun demikian, KPK menetapkan Ade Nurlatifah
sebagai tersangka TPPU melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada
3 Oktober lalu. Penetapan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka TPPU merupakan
hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya
terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang.
Analisa dan proses penyidikan, dan serta penetapan
Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka TPPU oleh KPK adalah menyalahi integritas
KPK selaku tim independen yang terpercaya. Karena,
jika KPK komitmen pada penanganan kasus awal, dimana H. Ade Swara sebagai pelaku
pemerasa atas perusahaan PT Tatar Kertabumi. Pastilah Bupati Karawang ini proses
sudah dan cepat ranmpung diproses. Dan dengan fenomena ini, jelas KPK sudah
menghambat proses kinerja dan siklus kebijakan Pemda
Karawang. (ubes)
0 comments:
Post a Comment