Wednesday, November 19, 2014

KPK Per-Mainkan Kasus Hukum Ade Swara, Hambat Kinerja dan Siklus Kebijakan Pemda Karawang




Integritas Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya melakukan kinerja sesuai tugas fungsinya, dan serta kewenangannya sesuai  Undang-undang No. 30 tahun 2000. Dalam Undang-undang ini disebutkan antara lain, bahwa tugas KPK adalah: 1) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, 2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, 3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, 4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan 5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sementara, dalam melaksanakan tugas koordinasi, sesuai undang-undang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: 1) Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; 2) Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; 3) Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; 4) Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan 5) Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Kini, KPK dalam melakukan kegiatan tersebut sudah melampaui batas tugas dan kewenangannya.  Sebagai bukti kasus Bupati Karawang, H. Ade Swara, yang pada awalnya hanya menangani kasus pidana pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) terhadap PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Padahal, jika komitmen pada penanganan kasus ini, Bupati Karawang ini sudah rampung diproses. Namun, kini kasus tersebut beralih menjadi kasus lainnya, yaitu melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Tim KPK rupanya sengaja mencari peluang untuk melakukan hal lain, yang semula KPK menuduh H. Ade Swara sebagai pemeras, kini justru sebaliknya, KPK-lah yang seharusnya diduga mau mencoba melakukan pemerasan kepada H. Ade Swara, terkait dengan Aset yang dimilikinya

Sebelum menetapkan Ade sebagai tersangka, KPK telah melakukan penelusuran aset Ade dan Nurlatifah. Rupanya KPK mulai terbuai melihat angka-angka aset yang dimiliki kedua tersangka tersebut.

“Ade tercatat memiliki harta Rp 5,9 miliar. Harta itu terdiri dari beberapa bidang lahan dan bangunan, serta sejumlah alat transportasi”. Sebagaimana yang diungkap LHKPN yang disampaikan kepada KPK 25 Oktober 2010, dilansir dari liputan6.

Pengacara Bupati Karawang Ade Swara, Haryo B Wibowo mengakui bahwa tidak semua aset kliennya itu dimasukan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK.

"Memang ada LHKPN yang enggak dimasukkan ke LHKPN karena sebagai persyaratan mau pilkada, enggak dibuat detil yang dibuat stafnya yang lupa melaporkan," ujar Haryo, dilansir dari liputan6.

Namun demikian, KPK menetapkan Ade Nurlatifah sebagai tersangka TPPU melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 3 Oktober lalu. Penetapan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang.

Analisa dan proses penyidikan, dan serta penetapan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka TPPU oleh KPK adalah menyalahi integritas KPK selaku tim independen yang terpercaya. Karena, jika KPK komitmen pada penanganan kasus awal, dimana H. Ade Swara sebagai pelaku pemerasa atas perusahaan PT Tatar Kertabumi. Pastilah Bupati Karawang ini proses sudah dan cepat ranmpung diproses. Dan dengan fenomena ini, jelas KPK sudah menghambat proses kinerja dan siklus kebijakan Pemda Karawang.  (ubes)

KPK Per-Mainkan Kasus Hukum Ade Swara, Hambat Kinerja dan Siklus Kebijakan Pemda Karawang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment