PK - Adanya desakan dari pihak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Karawang besama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Karawang, yang dilakukan sejak Rabu (8/10/14), pihak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang memandang perlu melakukan percepatan pembuatan peraturan daerah (perda) baru terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades), yang rencana akan diselenggarakan pada awal tahun 2015.
Pihak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Karawang, yang diketuai oleh Asep Komara, selalu mempertanyakan kelanjutan rencana Pilkades yang akan dilaksanakan tahun depan itu, bahkan juga mempertanyakan aturan-aturan Pilkades tersebut.
Kini, salah satu Alat Kelengkapan DPRD Karawang, yaitu Komisi A, yang bertugas dan membidangi rancangan perda ini sudah berupaya melakukan kinerjanya lebih cepat, sehingga hari ini draf-nya sudah selesai.
“Hari ini rancangan draf perda terkait pilkades sudah selesai direvisi, tinggal nunggu kesepakatan semua anggota komisi A dan rekomendasi bidang hukum, apakah perda ini bisa dilanjut atau perlu adanya perubahan lagi”. Ungkap Teddy Luthfiana dari Fraksi Golkar, selaku Ketua Komisi A.
Perda tersebut, selajutnya akan disidangkan pada tangal 28 Oktober 2014 mendatang.
Namun demikian, kendati perda ini sudah selesai, perlu nunggu juga dari peratutan bupati, barulah pilkades bisa diselenggarakan.
“Sebenarnya pelaksanaan pilkades bisa diselenggarakan melalui peraturan daerah yang sudah ada berlaku, tetapi anggarangnya yang tidak siap, tidak ada plot untuk kegiatan pilkades.” Tegas Teddy Luthfiana.
Perbedaan Perda yang lalu dan perda kali ini sangat berbeda jauh, ada banyak revisi materi dan kelebihan dari sisi kebijakan.
“Sisi kebijakan itu antara lain, misalnya: dalam perda yang lalu masa pengulangan pimpinan kepala desa hanya cukup 2 priode tetapi dengan sekarang bisa 3 kali priode, usia calon kepala desa minimum 25 tahun dan maksimal tidak terbatas asalkan memenuhi syarat tertentu, soal pendidikan si calon lebih ringan cukup lulusan SLTA, dan lain-lainnya.” Tegas Teddy Luthfiana.
Tahun ini, terdapat ratusan kepala desa yang masa jabatannya berakhir. Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 14.1/kep.504-/2014 tertanggal 15 September. Surat Keputusan tentang pengesahan pemberhentian 143 kepala desa dan tiga pejabat kepala desa, serta pengangkatan 144 kepala desa di Karawang. Surat tersebutu ditandatangani oleh Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Terkait dengan pilkades kedepan, akan diikuti oleh 177 desa dan akan diselenggarakan secara serentak tahun depan. (ubes)

0 comments:
Post a Comment